Besaran THR PNS Tahun Ini tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif

- 30 April 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Freepik/Johan111

WartaSidoarjo.com - Tahun ini, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa komponen tunjangan kinerja (tukin) dan insentif.

Dilansir dari Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto, THR yang diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

"Komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021 adalah tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain insentif kinerja," tulis lampiran dalam surat tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak dan Rumah untuk Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Komponen yang juga tidak dihitung adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah kecil terluar dan perbatasan.

Presiden sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Baca Juga: Tersebar di Seluruh Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Hak Pekerja

Menurut Jokowi pemberian THR menjadi salah satu program untuk mendorong peningkatan konsumsi serta meningkatkan daya beli masyarakat.

"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x