Mandat yang Diperluas Bank Sentral Indonesia Tidak Akan Mempengaruhi Kerangka Inflasi

- 26 Januari 2023, 22:02 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia /Husni Habib/

Wartasidoarjo.com - Gubernur bank sentral Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pada Kamis (26/1) pengesahan undang-undang tahun lalu yang memperluas mandat Bank Indonesia (BI) tidak akan mempengaruhi kerangka kerjanya untuk mengatasi inflasi.

DPR pada bulan Desember mengesahkan undang-undang yang memperluas kewenangan BI termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di atas tujuan yang ada untuk menjaga stabilitas mata uang rupiah, termasuk membatasi inflasi.

Ada kekhawatiran bahwa undang-undang baru dapat mengganggu otonomi BI, meskipun pejabat pemerintah telah berulang kali berjanji bank sentral akan tetap independen.

“Ini sudah kami lakukan selama ini. Sekarang kami bersyukur undang-undang baru mengakui hal itu secara legal,” kata Warjiyo merujuk pada upaya menjaga stabilitas keuangan dan sistem pembayaran melalui kebijakan makroprudensial dan pembayaran digital.

Baca Juga: 2022 BCA Mencatatkan Pertumbuhan Kredit 11,7

"Kami masih melakukan kerangka penargetan inflasi," katanya.

Warjiyo membuat komentar tersebut, beberapa dari komentar pertamanya di depan umum tentang mandat BI yang lebih luas, di forum investasi tahunan bank tersebut.

Pengambilan keputusan BI dalam bauran kebijakan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pertumbuhan ekonomi yang telah dilakukan bank sentral sejak 2010, tambah Warjiyo.

Sebelum undang-undang tersebut disahkan, BI biasanya menetapkan kisaran sasaran inflasi setiap tahunnya dan memutuskan bauran kebijakan untuk mencapai sasaran tersebut, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x