Wujudkan Inovasi Tanda Tangan Digital Untuk Pelaporan Pajak

- 27 Maret 2023, 22:07 WIB
(Ki-Ka) I Made Sugiada, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II - Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign, dan Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan
(Ki-Ka) I Made Sugiada, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II - Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign, dan Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan /VIDA

WartaSidoarjo.com  - tengah tuntutan transformasi digital, digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat.

Demikian juga untuk perpajakan, sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan semakin tinggi.

Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital terpercaya di Indonesia, terus melanjutkan kontribusinya dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing. 

Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online.

Baca Juga: Kantor Wilayah BI Jawa Timur, Hadirkan Layanan Tukar Uang Drive Thru

Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik.

Seiring pemberlakuan aturan ini, Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA.

CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menyatakan “Sejalan dengan misi kami dalam mendorong transformasi digital, VIDA optimis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak kedepannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi. Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya," ungkapnya.

Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan.

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x