Indonesia Mendenda Perusahaan Minyak Goreng Karena Membatasi Pasokan

- 27 Mei 2023, 20:11 WIB
Minyak Goreng dari Kelapa Sawit
Minyak Goreng dari Kelapa Sawit /Husni Habib

WartaSidoarjo.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan tujuh perusahaan minyak goreng pada Jumat (26/5) untuk membayar denda masing-masing hingga US$2,78 juta karena membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan tahun lalu.

KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan tersebut tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak sawit selama tiga minggu, yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia.

Tujuh dari 27 perusahaan dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah membatasi distribusi minyak goreng merek mereka sementara batas harga eceran berlaku pada awal 2022, kata Dinni Melanie, yang memimpin panel KPPU.

Baca Juga: Petronas Mengatakan Penyelidikan Antikorupsi Malaysia Tidak Menemukan Kesalahan Perusahaan

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Ivomas Pratama, salah satu unit perusahaan makanan terbesar di Indonesia Indofood Group, serta dua unit Wilmar Group.

Salim Ivomas dan Wilmar tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Perusahaan-perusahaan ini diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah hingga 40,9 miliar rupiah (US$68.050 hingga US$2,78 juta).

Wilmar mengatakan dalam email pada hari Sabtu bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin fakta tersebut "mungkin telah disalahartikan" oleh KPPU.

"Selama periode yang relevan ... operasi minyak goreng kami khususnya, dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pengiriman minyak goreng," kata juru bicara Wilmar. Semua 27 perusahaan dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU.***

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x