Menangis, Ayah B.I Ucapkan Permohonan Maaf Atas Tindakan B.I yang Menggunakan Barang Terlarang

- 27 Agustus 2021, 14:41 WIB
B.I eks iKON
B.I eks iKON /Soompi

WartaSidoarjo.com - Kasus penyalahgunaan barang terlarang  yang menimpa mantan personil iKon B.I membuat ayah B.I turut menyampaikan permohonan maaf.

 

Ayah B.I menyampaikan permintaan maafnya atas kasus penggunaan obat terlarang yang melibatkan putranya.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, B.I telah mengakui tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret hingga April 2016 silam.

Baca Juga: Billboard Sebut Fans BTS Telah Mengeksploitasi Chart Musik, ARMY Geram dan Boikot Bilboard!

Atas kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara dan juga denda sebesar 1,5 juta Won (18,5 juta Rupiah) kepada B.I.

 

Dalam persidangan tersebut, pengacara B.I mengatakan, “B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan kesalahannya sendiri, serta mengenai fakta bahwa ia menimbulkan kehebohan karena berstatus sebagai selebriti. Saat melakukan kejahatan, B.I baru berusia 19 tahun. Dia membuat kesalahan karena penasaran. Selain itu, B.I baru pertama kali didakwa dan tidak memiliki catatan kriminal atau perdata, dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat dan melakukan donasi secara terus menerus sejak debut. Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil penjualannya.”

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: KPOP Chart


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah