WartaSidoarjo.com - Kasus pelanggaran PPKM oleh aktor Choi Jin Hyuk kini memasuki babak baru.
Menurut keterangan polisi pada hari ini 12 Januari 2022, Kepolisian Gangnam mengirim kasus Choi Jinhyuk ke kejaksaan dengan tuduhan melanggar UU Pencegahan Penyakit Menular kemarin pada 11 Januari 2022.
Sebelumnya, pada 6 Oktober tahun lalu, Choi Jinhyuk ditangkap polisi karena melanggar aturan ppkm di sebuah bar yang terletak di Samseong-dong, Seoul.
Baca Juga: Beginilah Kondisi Tukul Arwana Pasca Mengalami Pendarahan di Otak, Sang Anak Ceritakan Kronologi
Pada saat itu, polisi menangkap total 51 orang, termasuk Choi Jinhyuk, karena terbukti telah melanggar aturan PPKM yang saat itu tengah diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bar hiburan yang dikunjungi Choi Jinhyuk dilarang beroperasi karena ada aturan social distancing level 4. Baca Juga: BTS Rilis Merchandise Masker yang Lucu, Netizen Sebut Harganya Tidak Masuk Akal
Saat kontroversi merebak, agensi Choi Jinhyuk mengatakan bahwa sang aktor tidak tahu kalau bar beroperasi secara ilegal sampai jam 10 malam. Ia sendiri sudah menghentikan segala aktivitasnya dan mengungkapkan permintaan maaf.***