Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi dan Perjudian

- 26 Mei 2022, 13:21 WIB
Seungri Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi dan Perjudian
Seungri Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi dan Perjudian /Xportsnews

WartaSidoarjo.com - Sepertinya kasus yang menjerat Seungri akan memasuki babak akhir, setelah Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara untuk mantan anggota BIGBANG tersebut.

Pagi ini 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.

Baca Juga: Joy Red Velvet Akan Segera Comeback Main Drama Baru Berjudul 'A Country Diary'

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Kini, pada 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman Seungri menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sudah Jalani Syuting, Kim Sae Ron Dinyatakan Mundur dari Serial Netflix 'Hunting Dogs'

Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung. Mulai 26 Mei KST, Seungri menghadapi sekitar 9 bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x