Kontestan 'Produce 101 Season 2' Usia 26 Tahun Ditahan Karena Aniaya & Ancam Mantan Pacar, Begini Kronologinya

- 19 Agustus 2022, 12:31 WIB
Mantan kontestan Produce 101 Season 2 aniaya dan ancam mantan pacar
Mantan kontestan Produce 101 Season 2 aniaya dan ancam mantan pacar /allkpop

WartaSidoarjo.com - Seorang trainee yang mengikuti ajang survival 'Produce 101 Season 2' dilaporkan telah melakukan aniaya dan pengancaman terhadap mantan pacarnya.


Seorang trainee yang berkompetisi di "Produce 101 Season 2" telah menerima hukuman percobaan 1 tahun karena mengancam dan melukai mantan pacarnya.

Menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 19 Agustus, seorang penyerang laki-laki 'A' (26) telah dijatuhi hukuman percobaan karena mengancam mantan pacarnya 'B' dengan senjata.

Baca Juga: Line Up Pertama The Fact Music Awards 2022 Ada TXT, ITZY, THE BOYS Hingga IVE dan Masih Banyak Lagi

Mantan trainee "Produce 101 Season 2' yang saat ini juga memiliki agensi dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan dan 80 jam pelayanan masyarakat, dengan 1 tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan.

Kronologinya adalah 'A', yang dikatakan sebagai mantan kontestan di program survival Mnet 'Produce 101' season 2, masuk ke rumah 'B' pada bulan Oktober tahun lalu. 'B', yang saat itu adalah pacar 'A', menolak untuk bertemu dengan 'A'. Akibatnya, 'A' masuk ke rumah 'B melalui balkon.

'A' kemudian melingkarkan lengannya di leher 'B dan menyeretnya ke ruang tamu, lalu mengambil pisau kecil dari dapur, menggunakan senjata itu untuk menuntut 'B' melanjutkan hubungannya dengan 'A'. Ketika 'B' menolak, 'A' mencekik tenggorokan 'B. Para tetangga mendengar teriakan 'B' dan memanggil polisi.

Baca Juga: Kang Daniel Akan Gelar Konser Tur Asia Perdananya di Beberapa Negara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyimpulkan, "Korban mengalami syok dan rasa sakit yang luar biasa dari insiden ini, dan belum memaafkan 'A' atas tindakannya. Namun, terdakwa mengakui kejahatannya, yang diyakini telah dilakukan secara impulsif."

'A', yang didakwa dan dinyatakan bersalah karena membobol rumah 'B', melukai tubuh, dan mengancam dengan menggunakan senjata, divonis 1 tahun penjara jika melakukan kejahatan yang sama dalam masa percobaan jangka waktu 2 tahun. 'A' juga akan berada di bawah pengawasan pelindung selama 1 tahun, dan harus menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat.***

 






Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Fyikorea Pancafee


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x