WartaSidoarjo.com - Rizky Billar akhirnya resmi di tahan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus KDRT dilakukan terhadap Lesti Kejora.
"Hingga hari ini penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 25 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Rizky Billar dijerat dengan pasal yang dilaporkan Lesti Kejora terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Heboh Yusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris Grab
Jumaat ini, sang istri Lesty Kejora, yang merupakan korban KDRT dari Rizky Billar, tiba tiba mencabut laporannya terhadap sang suami.
Alasan besar Lesty mencabut laporan tersebut adalah demi anak mereka Muhammad Leslar Al-Fatih Billar, yang masih berusia balita.