Himchan BAP Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Kurungan Penjara atas Tindak Kekerasan Seksual

- 12 Februari 2023, 07:39 WIB
Mantan anggota B.A.P Himchan
Mantan anggota B.A.P Himchan /Koreaboo

WartaSidoarjo.com - Mantan personil BAP, Himchan dijatuhi hukuman kurungan selama 10 bulan penjara akibat kasus kekerasan seksual yang ia perbuat.

Pengadilan Korea putuskan Himchan ex-BAP dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan 50 jam pendidikan kekerasan seksual.

Pada tanggal 9 Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mendakwa hukuman 10 bulan penjara, serta 50 jam kursus pendidikan kekerasan seksual, untuk mantan anggota BAP Himchan.

Baca Juga: Bikin Sedih, Hui Pentagon Ungkap Penampilan di Boys Planet Mungkin Akan Jadi Kesempatan Terakhirnya

Pada Juni 2020, Himchan didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita 'A' di sebuah vila di Namyangju sekitar tahun 2019. Sepanjang persidangan pertamanya, Himchan bersikeras bahwa tidak ada paksaan yang terlibat dan semua aktivitas seksual dilakukan atas persetujuan bersama.

Dia kemudian terlambat mengakui dakwaan pada bulan April tahun lalu selama sidang bandingnya, dengan permintaan maaf publik.

Baca Juga: Selebriti Korea Terus Berlomba Berikan Donasi untuk Gempa Turki & Suriah, Han Jimin Berdonasi 100 Juta Won

Kini, pengadilan telah memutuskan untuk menegakkan putusan awal yang diberikan terhadap kasus Himchan, berupa hukuman 10 bulan penjara, ditambah 50 jam pendidikan kekerasan seksual. Himchan juga diharapkan membayar 'A' untuk kerusakan.

Mantan anggota BAP saat ini terlibat dalam kasus pengadilan lain dengan dua orang untuk percobaan pelecehan seksual.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x