Tak Jera, Himcahn BAP Kembali Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual

- 5 Maret 2023, 14:23 WIB
Mantan anggota B.A.P kembai melakukan pelecehan seksual
Mantan anggota B.A.P kembai melakukan pelecehan seksual /Koreaboo

WartaSidoarjo.com - Himchan mantan personil BAP baru saja menerima vonis 10 bulan penjara, namun vonis tersebut tak membuatnya jera, ia kembali dipaorkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita sekaligus.

Mantan Idol yang kini berusia 33 tahun ini kembali diadili lagi karena melakukan kejahatan yang sama saat sebelumnya diadili karena perilaku yang tidak senonoh dan melakukan pelecehan seksual.

Menurut komunitas hukum pada tanggal 5, Hakim Kim Yumi, detektif ke-6 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul, akan mengadakan sidang pertama untuk Himchan, yang didakwa melakukan pelecehan seksual. Himchan dituduh menyentuh tubuh dua wanita di sebuah bar di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul pada 17 April 2022.

Baca Juga: Mino WINNER Umumkan untuk Wajib Militer dan Mulai Jalani Pelayanan pada 24 Maret 2023

Korban dilaporkan langsung mendatangi kantor polisi setelah kejadian dan melaporkannya. Mereka diketahui mengklaim bahwa Himchan menyentuh tubuh mereka, termasuk pinggang dan dada mereka. Secara khusus, kasus ini menjadi semakin kontroversial karena pelecehan terjadi saat Himchan didakwa melakukan perilaku tidak senonoh dan sedang menjalani sidang banding.

Pada Juli 2018 lalu, Himchan diadili karena secara paksa menyentuh seorang wanita berusia dua puluhan yang bermain dengannya di pensiun di Namyangju, Provinsi Gyeonggi.

Sidang pertama memvonisnya 10 bulan penjara, mengatakan, "Menurut bukti yang diselidiki, pernyataan korban cukup kredibel dan mendukung dakwaan." Namun, pada saat itu, tidak ada penahanan pengadilan.

Baca Juga: Mantan Anggota B.A.P Himchan Mencoba Bunuh Diri, Setelah Posting Permintaan Maafnya

Kemudian, pengadilan banding memutuskan, "Saat Anda minum, Anda tidak dapat mengendalikan dorongan dan keinginan Anda sendiri," dan "tampaknya perlu bersosialisasi kembali melalui penjara di lembaga pemasyarakatan." Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sama seperti pada sidang pertama, dan Himchan ditangkap di pengadilan.***
➖➖

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x