Simak! Berikut Cara Melihat Produk Pangan Olahan Sudah Terdaftar di BPOM dan Mengetahui Kehalalannya

10 Oktober 2021, 06:55 WIB
Halaman utama laman halalmui.org untuk melihat kehalalan produk pangan olahan. /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Mengonsumsi makanan tidak boleh sembarangan.

Pastikan produk pangan telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cek keamanan produk pangan dengan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Terbaru Surabaya 11-25 Oktober dosis 1&2,Tanpa syarat Domisili 30 Ribu Kuota di Grand City

Bagaimana maksud penjelasannya? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @bpom_ri, Minggu 10 Oktober 2021.

Kemasan: Pilih kemasan yang masih baik (tidak rusak, bocor, penyok, atau menunjukkan tanda cacat lainnya).

Label: Pastikan label jelas dan terbaca.

Izin edar: Pastikan memiliki izin edar yaitu BPOM RI MD, BPOM RI ML dan PIRT atau pangan olahan dengan waktu simpan kurang dari 7 hari, tidak wajib memiliki Nomor Izin Edar.

Kedaluwarsa: Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

Kemudian untuk mengetahui produk tersebut halal atau tidak melalui logo halal di kemasan atau label produknya.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Kuliner Viral di Sidoarjo, Bakso Unik Berbentuk Rantai Lengkap dengan Dekorasi Berbentuk Kapal

Selain itu bisa kunjungi website Badan Penyelenggara Jaminan Poduk Halal (BPJPH).

Kemudian pilih menu pencarian sertifikat halal pada halal.go.id lalu masukan nama produknya.

Atau dapat juga cek di halalmui.org.

Semudah cek izin edar produk di BPOM, tinggal unduh aplikasi BPOM Mobile lalu scan produknya atau melalui cekbpom.pom.go.id.

Izin edar pangan olahan selalu diawali dengan BPOM RI kemudian kode huruf MD/ML dan 12 digit angka.

Jika masih ragu dengan keaslian produk, bisa hubungi HALOBPOM 1500533.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Terkini

Terpopuler