Memakai Obat Tetes Mata Batalkan Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam

14 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi hukum menggunakan obat tetes mata saat menjalani ibadah puasa Ramadhan /Thinkstock

WartaSidoarjo.com - Ingin memakai obat tetes mata tapi takut puasa Ramadhan menjadi batal? Bagi Anda yang masih ragu, simak artikel ini sampai habis.

Sejumlah orang mungkin mengalami masalah mata selama menjalani ibadah puasa Ramadhan. Namun, tidak sedikit yang takut puasanya menjadi batal karena meneteskan obat tetes mata. 

 

Pasalnya, obat tetes mata dirasa dapat masuk ke saluran pencernaan sehingga dianggap membatalkan puasa Ramadhan. Apakah benar demikian?

Dilansir Warta Sidoarjo dari NU Online, para ulama sepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke anggota tubuh dalam melalui rongga terbuka.

Adapun, rongga terbuka yang dimaksud yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Lalu, bagaimana dengan obat tetes mata? Apakah dapat membatalkan puasa?

Ternyata, menggunakan obat tetes mata boleh dilakukan saat berpuasa. Dengan kata lain, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata dapat dianalogikan sebagai iktihal (memasukkan celak mata). Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan mengatakan bahwa memakai celak mata tidak membatalkan puasa karena tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Melalui penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, misalnya saat mengguyur air ketika mandi, puasa tidak batal meski kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

Kesimpulannya, hukum penggunaan obat tetes mata saat berpuasa adalah boleh. Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun tidak dalam keadaan darurat.

Editor: Christine Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler