Menelan Ludah saat Gusi Berdarah Batalkan Puasa Ramadhan? Jangan Sampai Salah Kaprah, Simak Penjelasannya!

30 Maret 2024, 06:42 WIB
Ilustrasi. Hukum Menelan Ludah saat Gusi Berdarah Selama Puasa Ramadhan /Medical News Today

WartaSidoarjo.com - Menelan ludah adalah aktivitas yang lumrah. Lantas, bagaimana hukumnya jika dilakukan selama berpuasa Ramadhan?

Banyak muslim yang masih bingung dengan hukum menelan ludah saat berpuasa Ramadhan. Apalagi, jika ludah tersebut telah bercampur dengan darah dari gusi yang terluka.

Tidak sedikit umat Islam yang menganggap bahwa menelan ludah saat gusi berdarah dapat membatalkan puasa Ramadhan. Apa benar demikian?

Para ulama setuju bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Hal tersebut lantaran menelan air ludah merupakan tindakan yang sulit untuk dihindari.

Meski demikian, terdapat 3 syarat yang harus dipenuh, sesuai dengan yang tertuang dalam kitab Al Majmu', sebagaimana dilansir Warta Sidoarjo dari NU Online. 

وَاِنَّمَا لَا يَفْطُرُ بِثَلاَثَةِ شُرُوْطٍ (اَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلاَعِهِ سَوَاءٌ كَانَ الْمُغَيِّرُ طَاهِرًا كَمَنْ فَتَلَ خِيْطًا مَصْبُوْغًا تَغَيَّرَ بِهِ رِيْقُهُ أَوْ نَجِسًا كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ 

Artinya: “Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 syarat, yaitu: Pertama, air ludah yang ditelan adalah ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang ditelan adalah ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara yang najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa.   

Berdasarkan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah yang murni bukan perkara yang membatalkan puasa dengan syarat tidak tercampur hal lain, baik yang suci maupun najis. 

Hal tersebut juga sesuai dengan yang ada dalam kitab Khawasyai Syarwani wal ‘Ubadi

  وَلَوْ ابْتَلَعَ رِيْقَهُ مُتَنَجِّساً ـ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهٌ، وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَّهُ، وَإِنِ ابْيَضَّ رِيْقُهُ ـ اَفْطَرَ

Artinya: “Apabila seseorang menelan air liurnya yang mutanajjis (seperti air liur yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi) maka puasanya menjadi batal.”  

Meski begitu, apabila seorang muslim mendapat cobaan berupa gusi berdarah hingga bercampur dengan ludah dan tertelan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal tersebut lantaran sulit dihindari, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in. 

 وَيَظْهَرُ الْعَفْوُ عَمَّنْ اُبْتُلِيَ بِدَمِّ لِثَتِهِ بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ

Artinya: “Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang selalu berdarah sehingga hal tersebut tidak dapat dihindari.”

وَالْمُرَادُ بِالِابْتِلَاءِ بِذَلِكَ أَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ

Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan “ibtila’” adalah suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa menelan ludah yan bercampur dengan darah dari gusi dapat membatalkan puasa. Meski begitu, hukum tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang mendapat cobaan yakni gusi sering berdarah dan sulit untuk menghindarinya. 

 

 

 

Editor: Christine Ayu

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler