WartaSidoarjo.com - Anggota Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap pelaku yang memberikan wafer isi silet dan benda tajam lainnya kepada anak-anak di Kabupaten Jember.
"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 3 Agustus 2021.
AB mengaku kepada penyidik polisi alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala.
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Ibu Hamil Bisa Dapatkan Vaksin, Simak Ketentuannya
Usai pelaku ditangkap polisi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.
"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa lima wafer merek Superstar yang sudah diisi potongan benda tajam, kemudian tiga gunting, 1 tang potong, 1 tang catut, 1 toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 korek api serta 1 kotak tempat membuat makanan.
Baca Juga: Catat tanggalnya, Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemendikbudristek 2021 Diundur
Peristiwa teror yang dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada Sabtu 31 Juli pukul 10.30 WIB.