Hati-hati! Aniaya Hewan Kini Bisa Kena Dipidana Penjara dan Denda

- 9 Desember 2022, 12:25 WIB
Kucing
Kucing /


WartaSidoarjo.com - Hati-hati, menganiaya hewan bisa dikenakan pidana penjara dan pidana denda.

 

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diringi kontroversi, ada beberapa pasal yang meniadi perhatian masarakat Indonesia.

 

Salah satunya pasal bagi pelaku penganiayaan hewan bisa dikenakan pidana penjara dan pidana denda.

Baca Juga: 396 Warung di Sidoarjo Telah Rampung Direnovasi, Gus Muhdlor Targetkan 2000 Warung Hingga Tahun 2026

Hal itu tertuang dalam RKUHP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

 

Aturan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku dalam pasal penganiayaan hewan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal kategori ll atau Rp 10 juta.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x