Wahyu Kenzo Diamankan Polisi Atas Kasus Robot Trading

- 8 Maret 2023, 21:00 WIB
Wahyu Kenzo diamankan Di Polresta Malang
Wahyu Kenzo diamankan Di Polresta Malang /Dok.Polresta Malang

Wartasidoarjo.com - Polisi mengamankan Wahyu Kenzo atas kasus Robot Trading ATG (auto trade gold). Wahyu sendiri merupakan warga Embong Brantas Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Klojen Malang atau Perum Grand Permata Jingga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapolresta Malang Kombes Pol Bhudi Hermanto, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat warga Buton Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen kota Malang.

Wahyu sendiri diamankan saat berada di cafe LFY di Jalan Semeru Kelurahan Oro Oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang.

saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polresta Malang, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Jalanan Berlubang dan Rusak Parah, Gus Muhdlor Janjikan Jalan Tarik-Mlirip Akan Dibeton Tahun Ini

"Pelaku kita amankan dan sejumlah aset kita amankan," terang Kapolresta Malang Kombes Pol Bhudi Hermanto.

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 115 Jo pasal 65 ayat (2), dan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang undang RI no 7 tahun 2014, tentang perdagangan, pasal 45 A, Jo pasal 28 ayat 1 Undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas pasal undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 dan pasal 372 KUHP, pasal 3 da pasal 4 undang undang RI no 8 tahun 2010tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Husni Habib

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x