KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyelidikan Terhadap Kasus Suap di Buru Selatan

- 25 Maret 2023, 15:21 WIB
Kpk menangkap tersangka yang merintangi penyelidikan kasus suap di Buru Selatan
Kpk menangkap tersangka yang merintangi penyelidikan kasus suap di Buru Selatan /Dok.KPK

Wartasidoarjo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka yaitu; TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta/Direktur PT VCK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d 8 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca Juga: Agensi Beri Pembelaan Terkait Tudingan Sikap Kasar Yoo Yeon Seok Terhadap Satpam di Lingkunagn Tinggalnya

Dalam konstruksi perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS. Dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Diantaranya, Transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.***

Editor: Husni Habib

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x