Twitter Mengalahkan Gugatan Pekerja Cacat Atas PHK

- 9 Mei 2023, 00:14 WIB
Ilustrasi Twitter sedang menguji coba fitur baru Komunitas mirip Grup Facebook.
Ilustrasi Twitter sedang menguji coba fitur baru Komunitas mirip Grup Facebook. /UNSPLASH/Benjamin Dada

WartaSidoarjo.com - Seorang hakim federal di California telah membatalkan gugatan yang menuduh Twitter Inc melakukan diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas dengan meminta karyawan untuk melapor ke kantor dan bekerja berjam-jam dengan intensitas tinggi.

Hakim Distrik AS Haywood Gilliam di Oakland dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat malam memutuskan bahwa penggugat Dmitry Borodaenko, mantan manajer teknik Twitter, gagal menunjukkan bagaimana kebijakan yang ditetapkan oleh CEO Elon Musk di tengah PHK massal di perusahaan media sosial secara tidak proporsional berdampak pada pekerja penyandang disabilitas.

Tetapi Gilliam memberi waktu tiga minggu kepada Borodaenko, yang tinggal di Scotts Valley, California, untuk mengajukan gugatan yang diubah lebih lanjut yang merinci klaimnya dalam gugatan tersebut, yang diajukan sebagai gugatan kelompok.

Baca Juga: Twitter Akan Menghapus Akun yang Tidak Aktif

Borodaenko, seorang penyintas kanker, mengklaim bahwa Twitter memecatnya pada November ketika dia menolak untuk berhenti bekerja dari jarak jauh.

Musk, yang mengakuisisi Twitter tahun lalu senilai US$44 miliar, mengatakan dalam sebuah memo kepada staf pada November bahwa karyawan harus bersiap untuk bekerja "berjam-jam dengan intensitas tinggi" atau berhenti.

Shannon Liss-Riordan, pengacara Borodaenko, mengatakan pada hari Senin bahwa dia berencana untuk mengajukan pengaduan yang diubah dengan menambahkan fakta baru.

"Elon Musk telah menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap karyawan penyandang disabilitas melalui kata-kata dan perilakunya," kata Liss-Riordan.

Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perusahaan sebelumnya mengatakan bahwa kebijakannya tidak menargetkan karyawan penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x