Meski begitu, praktek ini pernah diterapkan di Tanah Air. Adapun, dasar hukumnya yakni Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Pertimbangan atas pendapat Amicus Curiae dalam putusan suatu majelis dapat menegaskan keberadaan Amicus Curiae di Indonesia, terutama di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Meski demikian, terdapat pandangan bahwa Amicus Curiae telah diakui di Indonesia, terutama dalam konteks persidangan pengujian undang-undang di MK.
Dalam prosedur hukum MK, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mendaftar dan memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak lain.
Prinsip ini secara esensial memiliki kesamaan dengan konsep Amicus Curiae yang dianut dalam sistem hukum common law di beberapa negara.