Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Apa Itu?

- 17 April 2024, 10:00 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Apa Itu?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Apa Itu? /ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Meski begitu, praktek ini pernah diterapkan di Tanah Air. Adapun, dasar hukumnya yakni Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pertimbangan atas pendapat Amicus Curiae dalam putusan suatu majelis dapat menegaskan keberadaan Amicus Curiae di Indonesia, terutama di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Meski demikian, terdapat pandangan bahwa Amicus Curiae telah diakui di Indonesia, terutama dalam konteks persidangan pengujian undang-undang di MK.

Dalam prosedur hukum MK, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mendaftar dan memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak lain.

Prinsip ini secara esensial memiliki kesamaan dengan konsep Amicus Curiae yang dianut dalam sistem hukum common law di beberapa negara.

 

 

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah