Dugaan Manipulasi Nilai Aset, Kejaksaan New York Selidiki Trump Organization

- 20 Mei 2021, 09:00 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. /REUTERS/Octavio Jones

WartaSidoarjo.com - Investigasi terhadap perusahaan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi penyelidikan pidana. Hal itu lebih jauh dibandingkan sebelumnya saat penyelidikan hanya bersifat perdata.

Kejaksaan New York menyelidiki apakah Trump Organization sengaja salah melaporkan nilai properti mereka agar bisa mendapatkan pinjaman dan bantuan ekonomi dan pajak.

"Kami telah menyampaikan ke Trump Organization penyelidikan kami terhadap organisasi itu tidak lagi sepenuhnya penyelidikan sipil," kata juru bicara kantor Kejaksaan New York Fabien Levy dalam pernyataannya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Hamas Minta Presiden Indonesia segera Bertindak Galang Dukungan Desak Israel Hentikan Agresi

"Kini bersama kantor kejaksaan Manhattan, kami dengan aktif melakukan penyelidikan Trump Organization dalam kapasitas pidana," imbuhnya.

Sebelumnya Trump mengatakan penyelidikan yang diawasi Letitia James dari Partai Demokrat bermotif politik.

James menyelidiki apakah Trump Organization sengaja menambah nilai sejumlah properti yang mereka miliki untuk mendapatkan pinjaman yang lebih baik. Lalu menurunkan nilai-nilai untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga: India Diterjang Topan Tauktae, 37 Orang Tewas

Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance telah menyelidiki bisnis-bisnis Trump sebelum menjabat sebagai presiden selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah