Buntut dari Kasus Burning Sun, Seungri Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Dan Denda 1M Won

- 12 Agustus 2021, 17:45 WIB
Salah satu foto yang didapat di akun medsos Seungri
Salah satu foto yang didapat di akun medsos Seungri /instagram.com/seungriseyo

WartaSidoarjo.com – Hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021 Seungri divonis hukuman penjara selama 3 tahun beserta denda sebesar 1,156,900,000 won, yang merupakan buntut dari kasus prostitusi Burning Sun.

Sidang putusan hukuman untuk Seungri diadakan di pengadilan militer, yang sebelumnya didakwa atas sembilan dakwaan.

Sembilan dakwaan diantaranya Act on the Aggravated Punishment, etc. of spesific economic crimes; pelanggaran food sanitation Act; penggelapan; pelanggaran Act on Special Cases Concerning the Punishment, etc. of Sexual Crime; perjudian berulang; pelanggaran Foreign Exchange Transactions Act; mediasi prostitusi; pembelian jasa prostitusi; special violence instigations.

Pada persidangan hukuman, Seungri dijatuhi hukuman; yaitu 3 tahun penjara dan denda sebesar 1.156.900.000 won atau sekitar 994,544 dollar.

Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran undang-undang tentang kasus khusus mengenai hukuman dan lain-lain, kejahatan seksual.

Pengadilan memberi komentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi tersebut, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,”.

Pengadilan juga menambahkan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa, yang mengkomersialkan pelecehan seksual memiliki pengaruh negatif yang besar untuk masyarakat.

Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan. Yang membuat kredibilatasnya rendah,” pernyataan ini diungkapkan oleh pengadilan.

Sebelumnya Seungri telah membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran undang-undang transaksi valuta asing, namun pengadilan tetap menyatakan bahwa dia bersalah atas sembilan tuduhan tersebut.

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: SOOMPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah