WartaSidoarjo.com - Pemerintah China sedang mempertimbangkan untuk mengubah 'kebijakan tiga anak' untuk memungkinkan pasangan memiliki empat anak atau lebih tanpa menghadapi hukuman.
Rancangan amandemen Undang-Undang Kependudukan dan Keluarga Berencana yang diajukan ke komite tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada 17 Agustus menghapus hukuman apa pun karena memiliki empat anak atau lebih.
Jika disahkan, undang-undang yang diamandemen akan menghapus batasan tentang berapa banyak anak yang dapat dimiliki pasangan di China.
Sebelumnya Pemerintah China meluncurkan rencana baru pada akhir Mei 2021 untuk meningkatkan angka kelahiran anak per pasangan dari dua menjadi tiga.
Perubahan itu terjadi lima tahun setelah China membatalkan kebijakan bersejarah yang membatasi sebagian besar pasangan hanya memiliki satu anak.
Hal tersebut menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia selama beberapa dekade, termasuk aborsi dan sterilisasi jangka panjang secara paksa, serta pemantauan luas kesuburan wanita oleh para pejabat.
Amandemen undang-undang tersebut membahas tentang "Mengoptimalkan Kebijakan Kesuburan untuk Mempromosikan Pembangunan Populasi Jangka Panjang dan Seimbang".