WartaSidoarjo.com – Artis penyanyi solo Samuel Kim ungkap kebahagiaannya melalui media sosial instagramnya setelah dinyatakan telah menang atas gugatan untuk membatalkan kontrak dengan Brave Entertainment.
Setelah berjuang selama 3 tahun, kini Samuel Kim dan keluarganya bisa bernafas lega lantaran berhasil memenangkan gugatan yang dia ajukan terhadap mantan agensi, Brave Entertainment.
Menurut media Korea, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan untuk membatalkan kontrak Samuel Kim dengan Brave Entertainment.
Tak hanya itu, pengadilan juga menolak gugatan agensi tersebut untuk ganti rugi terhadap Samuel Kim sebesar 1 miliar Won atau setara dengan Rp12 M.
“Kami menyatakan bahwa kontrak yang ditandatangani antara penggugat dan tergugat pada 9 Juni 2014 tidak sah, dan kami menolak permintaan gugatan balik yang diajukan oleh tergugat,” kata Hakim.
Putusan tersebut telah dinantikan lama oleh Samuel Kim, lantaran dirinya menjadi korban ketidak adilan oleh mantan agensinya itu yang secara tidak transparan mengelola pendapatannya dari hasil berbagai aktivitas sebagai artis.
Samuel Kim mengaku sangat senang dan mengungkapkan bagaimana dirinya yang tidak bisa bernafas lega selama 3 tahun sebelum akhirnya kasus ini berhasil dia menangkan.
Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Tak Suka Diatur atau Dilarang, Ada Gemini dan Leo