Wanita Hong Kong Dipenjara Karena Aniaya Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Pada 2015 Dinyatakan Bangkrut

- 9 Desember 2021, 23:53 WIB
Law Wan-tung wanita asal Hong Kong yang aniaya pekerja rumah tangga asal Indonesia
Law Wan-tung wanita asal Hong Kong yang aniaya pekerja rumah tangga asal Indonesia /Hongkongfp

WartaSidoarjo.com - Seorang wanita Hong Kong yang dipenjara karena melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga Indonesia yang bernama Erwiana Sulistyaningsih telah dinyatakan pailit oleh pengadilan Hong Kong.

 

Law Wan-tung dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2015 karena menganiaya Sulistyaningsih dan satu pekerja rumah tangga lainnya.  

 

 

Dia juga dinyatakan bersalah atas intimidasi kriminal, kegagalan untuk membayar upah, kegagalan untuk memberikan liburan dan kegagalan untuk membayar asuransi mereka.

Baca Juga: Setelah Amerika Serikat, Kini Australia Turut Boikot Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 Karena Pelanggan HAM

 

Kasus ini menjadi berita utama internasional ketika foto Sulistyaningsih memar dan babak belur muncul pada tahun 2014. 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: hongkongfp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x