WartaSidoarjo.com - Seorang wanita Hong Kong yang dipenjara karena melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga Indonesia yang bernama Erwiana Sulistyaningsih telah dinyatakan pailit oleh pengadilan Hong Kong.
Law Wan-tung dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2015 karena menganiaya Sulistyaningsih dan satu pekerja rumah tangga lainnya.
Dia juga dinyatakan bersalah atas intimidasi kriminal, kegagalan untuk membayar upah, kegagalan untuk memberikan liburan dan kegagalan untuk membayar asuransi mereka.
Kasus ini menjadi berita utama internasional ketika foto Sulistyaningsih memar dan babak belur muncul pada tahun 2014.