WartaSidoarjo.com - Terkait dengan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beri izin untuk laksanakan Sholat di Masjid atau Mushola dengan menerapkan beberapa aturan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Mudlor) saat menghadiri acara Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para dhu'afa di Masjid Nurul Huda Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Adapum diberinya izin untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri dikarenakan data terakhir PPKM Mikro yang diterima satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak ada wilayah RT yang berstatus zona merah maupun orange.
Untuk pelaksanaanya menerapkan pembatasan jema'ah, maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Beri Bantuan Dampak Covid untuk Warga Kelurahan
Selain syarat batas maksimal 50 persen, Gus Muhdlor minta seluruh Masjid dan Mushola yang akan dipakai pelaksanaan sholat id agar para pengurus atau takmirnya menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.