Bejat, Kakak Beradik Guru Ngaji Cabuli Santri di Rumah Yayasan Pondok Pesantren Belajar Mengaji di Sidoarjo

- 17 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi anak korban pencabulan.
Ilustrasi anak korban pencabulan. /Pixabay

WartaSidoarjo.com - Satu pelaku pencabulan terhadap 25 santri di sebuah rumah yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) belajar mengaji kembali dibekuk petugas Polresta Sidoarjo.

Tersangka baru tersebut kakak dari AH (31), guru ngaji yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief, mengatakan tersangka ER (36) melakukan sodomi terhadap sejumlah santri yang juga masih anak di bawah umur.

Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.

“Tersangka ER mengaku mengiming-imingi korbannya, bahwa perbuatan bejatnya akan berguna di masa depan dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” ujarnya.

Tersangka juga sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Kebumen Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Rabu 16 Juni 2021.

“Tersangka ER bukan merupakan guru ngaji namun hanya sebagai pengurus rumah belajar mengaji tersebut,” imbuh Wahyudin.

Atas perbuatannya tersangka ER dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

 

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah