Mulai 24 Oktober 2021, Bandara Juanda Berlakukan Aturan Baru Penumpang Wajib Tes PCR dan Vaksin Dosis Pertama

- 24 Oktober 2021, 08:40 WIB
Syarat perjalanan melalui dan menuju Bandara Juanda adalah hasil negatif tes PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Syarat perjalanan melalui dan menuju Bandara Juanda adalah hasil negatif tes PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. /Tangkap layar Instagram/@juanda_airport

WartaSidoarjo.com - Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo mulai memberlakukan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan pada Minggu 24 Oktober 2021.

General Manager Bandara Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, pemberlakuan sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujarnya, Sabtu 22 Oktober 2021.

 

Ia menambahkan aturan baru tersebut sebelumnya telah disosialisasikan sejak Kamis 21 Oktober 2021.

"Mulai Minggu 24 Oktober 2021, calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," jelasnya.

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

"Selama tiga hari terhitung 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya dengan menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," katanya.

Jadi pada Sabtu adalah batas akhir syarat perjalanan dengan antigen dan mulai Minggu 24 Oktober 2021 efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah