Gus Muhdlor Instruksikan Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis dalam Penertiban PKL di Lingkungan Sidoarjo

- 6 Maret 2022, 19:10 WIB
Bupati Sidoarjo  Ahmad Muhdlor Ali.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. /Tangkap layar Instagram.com/@pemkabsidoarjo



WartaSidoarjo.com - Imej atau sosok Satpol PP di kalangan masyarakat terkadang identik dengan kearogansian dalam menertibkan para pedagang yang melanggar aturan.

Selama ini Pemkab Sidoarjo merasa penegakan perda terutama urusan penertiban PKL dirasa masih belum maksimal. Dipengaruhi banyak faktor, diantaranya masih rendahnya kesadaran, kepatuhan masyarakat khususnya para PKL. Terbatasnya tempat yang menjadi sentra PKL.

Pendekatan secara humanis kepada para PKL juga ditekankan Bupati Ahmad Muhdlor. "Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis. Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL," ujarnya.

Baca Juga: APBN Bulan Februari, KPPN Sidoarjo Salurkan Dana Sebanyak Rp. 439,6 Miliar


Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.

Menurut Muhdlor penegakan sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri. Ia tidak ingin pemerintahan di bawah kemimpinannya malah terkesan kaku dan tidak humanis.

Bupati Sidoarjo alumni Unair Surabaya itu juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kasat Pol PP Widiantoro Basuki diminta melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang melanggar.

"Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL," tegasnya.

Baca Juga: Semakin Mudah, Mulai Sekarang Lapor Pajak di Kabupaten Sidoarjo Bisa Lewat Online

Masyarakat juga ikut andil dalam mendorong perubahan Sidoarjo seperti yang diharapkan selama ini. Oleh karenanya gerakan sadar bersama dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban umum memerlukan kesepahaman.

"Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Disana ada perda yang harus ditegakkan bersama". pungkasnya.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah