Update Proyek Flyover Krian, Terlihat Warga Mulai Kosongkan dan Bongkar Bangunan

- 22 Maret 2022, 14:25 WIB
Proyek Flayover di Krian Sidaorjo, mulai terlihat beberapa bangunan yang terdampak mulai dikosongkan oleh warga.
Proyek Flayover di Krian Sidaorjo, mulai terlihat beberapa bangunan yang terdampak mulai dikosongkan oleh warga. /Instagram/pemkabsidoarjo



WartaSidoarjo.com - Proyek Flayover di Krian Sidaorjo, mulai terlihat beberapa bangunan yang terdampak mulai dikosongkan oleh warga.

Bangunan yang terkena dampak pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan para penghuninya ada juga yang dibongkar sendiri oleh mereka.

Hal ini dilakukan setelah mereka menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Karena, bila melewati batas itu pemkab akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

Baca Juga: Sudah Dibuka dan Diresmikan Oleh Gus Muhdlor, Puskesmas Tarik 2 Siap Layani Warga

Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan/bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat. Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.

Nantinya pada 29 Maret Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.

“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter. Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” jelas Bachruni Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian.


Untuk bangunan liar, kata Bachruni tidak masuk dalam appraisal. Yang dimaksud bangunan liar, lanjut Bachruni, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C.

Baca Juga: Semarak Ramadhan, Pemkab Sidoarjo Bakal Gelar 'Sidoarjo Tempoe Doeloe-Gajah Mada Street Night Festiva'

Bachruni menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.

“Timelinenya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari. Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran," pungkasnya.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah