Pemkab SIdoarjo Raih Rp 32 Miliar dari Pendapatan Parkir

- 28 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir /Humas Kota Surabaya/

WartaSidoarjo.com - Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan Sidoarjo dengan PT. ISS akhirnya ditandatangani kedua belah pihak disaksikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Ketua DPRD Usman dan Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

 

Nilai kontrak kerjasama sesuai dengan hasil lelang beberapa waktu yang lalu, yakni sebesar Rp. 32.090.000.000,-.Kerjasama tersebut dinilai bupati menguntungkan karena menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang hanya sekitar Rp. 1 miliar di tahun 2021 naik menjadi Rp.32,090 miliar.

 

Pemkab Sidoarjo memberi batas waktu 7 hari kerja kepada PT, ISS untuk menyetor ke kas daerah. Masa kerjasama berlangsung selama 3 tahun, terhitung mulai 2022 hingga 2025 dan tiap tahun nilai kontraknya naik sebesar 7,5 persen.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dapat Obati Rindu Nuansa Akan Ramahdhan dengan Festival Ramadhan

Gus Muhdlor menyebut kerjasama pengelolaan parkir dengan skema baru itu merupakan berkah ramadhan bagi pemkab. “Bahwa ini salah satu awal titik balik parkir yang lebih menguntungkan bagi kabupaten, kalau berkaca ditahun lalu anggaran yang dikeluarkan untuk jukir bisa sampai Rp. 7 miliar tetapi pendapatannya hanya sekian miliar,” ujarnya.



“Ketika ini kemudian digulirkan kerjasama, keuntungannya selain PAD naik jadi Rp. 32,090 miliar, pemkab juga bisa efisiensi anggaran sekitar Rp. 7 miliar. Sehingga keuntungan diperoleh dalam kerjasama ini adalah pendapatan parkir meningkat tajam dan pemda bisa efisiensi anggaran. Ini pencapaian kita bersama,” kata Gus Muhdlor.

Baca Juga: Sebanyak 195 Pos Pam, 59 Pos Yan dan 10 Pos Terpadu Disiapkan Forkompinda Jatim Jelang Arus Mudik

Bupati memastikan pemkab akan mensupport dengan menerjunkan Satpol PP dan Dishub untuk membantu kelancaran peralihan pengelolaan parkir agar dalam pelaksanaannya nanti sesuai aturan perda nomor 17 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Di dalam perda itu disebutkan, tarif untuk roda dua mulai Rp. 2.000 – Rp. 3.000 sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya mulai Rp. 4.000.

Bupati alumni Unair Surabaya itu minta proses peralihan parkir bisa berjalan dengan baik, mengedepankan sisi humanisme (kemanusiaan).***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah