BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi dan 69 Obat Sirup,Iini Dia Daftarnya

- 10 November 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi Obat Cair Paracetamol
Ilustrasi Obat Cair Paracetamol /Instagram @radiotelstar/

WartaSidoarjo.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan pengumuman soal 3 perusahaan farmasi yang diduga melanggar dalam memproduksi sirup obat.

Terkait hal itu, BPOM memberikan sanksi pencabutan izin yang telah bersertifikat cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB).

Perusahaan yang dimaksud diduga telah melakukan pelanggaran yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiganya diketahui telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Bangga, Sidoarjo Jadi Tuan Rumah POPDA XIII Jatim

Kemudian, BPOM sendiri sudah memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk: melakukan penghentian kegiatan produksi sirup obat; Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;

Menarik semua sirup obat dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

semua persediaan (stock) sirup obat harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. Kemudian, melakukan

Investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap industri farmasi khususnya soal sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut yang rentan tercemar EG tersebut.

Halaman:

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah