WartaSidoarjo.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan pengumuman soal 3 perusahaan farmasi yang diduga melanggar dalam memproduksi sirup obat.
Terkait hal itu, BPOM memberikan sanksi pencabutan izin yang telah bersertifikat cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB).
Perusahaan yang dimaksud diduga telah melakukan pelanggaran yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiganya diketahui telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Bangga, Sidoarjo Jadi Tuan Rumah POPDA XIII Jatim
Kemudian, BPOM sendiri sudah memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk: melakukan penghentian kegiatan produksi sirup obat; Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
Menarik semua sirup obat dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
semua persediaan (stock) sirup obat harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. Kemudian, melakukan
Investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap industri farmasi khususnya soal sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut yang rentan tercemar EG tersebut.