WartaSidoarjo.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menghapus sembilan jenis sanksi administratif pajak daerah.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164.
Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023.
Baca Juga: Tari Kolosal Ngoyek Kupang Oleh Ribuan Siswa SMPN 2 Candi Pecahkan Rekor MURI
Sehingga, Wajb Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tapa dikenakan sanksi administratif.