Terindikasi Berbahaya, Kapan Indonesia Akan Memperketat Penggunaan BPA

- 15 September 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi air galon. Terdapat beberapa aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.
Ilustrasi air galon. Terdapat beberapa aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang. /Freepik

WartaSidoarjo.com - Saat ini secara global, sudah banyak negara di dunia makin memperketat regulasi dan penggunaan senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) untuk campuran dalam kemasan plastik makanan dan minuman. 

Sementara itu saat ini Indonesia sendiri masih belum menunjukkan langkah nyata untuk memperketat regulasi BPA. Namun disamping itu nampaknya BPOM mulai menunjukkan sinyal untuk mulai mengawasi penggunaan BPA.

“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global,”  kata Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, saat wawancara dialog bertema “Urgensi Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat Bermerek”.

Lebih jauh lagi, Anisyah menyebut tren sejumlah negara telah merevisi regulasi yang sebelumnya dinilai masih kurang ketat. Hal ini dilakukan, sejalan dengan sejumlah temuan riset terbaru tentang BPA, yang menyebut  besarnya risiko bahaya BPA  terhadap kesehatan manusia.

Ia mencontohkan pengetatan regulasi di Uni Eropa (UE) yang pada 2011 menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, tetapi pada 2018 justru direvisi dan diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM. 

Pada 2022 dan 2021, Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay) juga sudah mengubah  batas maksimum migrasi BPA  jadi makin rendah hingga sebesar 0,05 PPM. Artinya, risiko kontaminasi BPA dari kemasan pangan atau minuman ke produk yang diwadahinya, sudah dianggap sangat berbahaya dan harus dihindari.  

Bahkan, kata Anisyah, Eropa sudah bertindak lebih jauh. Bukan cuma memperkecil batas migrasi BPA, Eropa juga secara drastis menurunkan angka asupan harian (total daily intake/TDI) pada asupan tercemar BPA yang dikonsumsi manusia setiap hari.

“Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) sudah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA,” tambah Anisyah. 

Di Indonesia sendiri dalam Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi BPA di dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih di level 0,6 PPM. Di banyak negara lain, batas maksimum migrasi BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM. 

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah