Total Raihan Suara Prabowo-Gibran yang Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres RI 2024-2029, Ini Kata KPU

- 21 Maret 2024, 05:00 WIB
Ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden RI, ini raihan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden RI, ini raihan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

WartaSidoarjo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 hingga 2029. 

 

Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka sebagai presiden dan wapres tertuang dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Adapun, keputusan mengenai terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA

Hasyim memaparkan, terdapat 164.227.475 suara yang sah. Dari total suara tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Disusul kemudian pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang meraup 40.971.906 suara. Sementara itu, 27.040.878 suara memilih Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Nantinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2024, bakal digelar pelantikan kepada calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Sebelumnya, KPU RI telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Rapat pleno tersebut digelar sejak Rabu (28/2/2024) hingga Senin (18/3/2024).

Sementara, berdasarkan rekapitulasi sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Rabu (20/3/2024) malam, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pemilihan Presiden (Presiden) pada 28 provinsi di Indonesia. 

Adapun, ke-38 provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Selain itu ada Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh

Kemudian yakni Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 36 provinsi. Disusul Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meraih suara terbesar di dua provinsi.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menang di satu pun provinsi.


Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah