WartaSidoarjo.com - Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan menyusul dengan SUrat Keputusa Bupati Sidoarjo.
Dikeluarkannya SK pembatalan itu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE Kemendagri tersebut disebutkan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Ratusan Pejabat Sidoarjo yang Dilantik pada Maret Dibatalkan Termasuk Sekda Sidoarjo
Saat ini Pemkab Sidoarjo tengah berupaya mencari solusi terkait pembatalan pelantikan pejabat yang tidak hanya dialami Kabupaten Sidoarjo saja. Terdapat 30 daerah yang mengalami persoalan serupa.
Kepala daerah di puluhan kabupaten kota itu juga melakukan pelantikan di tanggal 22 Maret 2024. Dalam waktu dekat ini persoalan pembatalan pelantikan pejabat Sidoarjo akan dibawa ke Kemendagri. Pemkab Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Sidoarjo akan segera berkonsultasi ke Kemendagri.
Si Senin, (22/4), Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati serta Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki serta Asisten Administrasi Umum Atok Irawan dan Kabag Organisasi Arif Mulyono untuk membahas solusi pembatalan pelantikan pejabat tersebut. Ketua KPU Sidoarjo serta Ketua Bawaslu Sidoarjo juga diundang oleh Komisi A DPRD Sidoarjo.***