Simak Info Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021

30 Juni 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Pemerintah Banyuwangi sediakan kuota rekrutmen 3.937 tenaga. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

WartaSidoarjo.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi dibuka, Rabu 30 Juni 2021.

Total kuota rekrutmen yang disediakan berjumlah 3.937 tenaga, termasuk dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengatakan untuk PPPK diputuskan tidak ada syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini Sampai Tanggal 21 Juli, Silakan Daftar di Laman https://sscasn.bkn.go.id

"Benar untuk PPPK, bupati mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal," ujarnya melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, Rabu 30 Juni 2021.

Tidak adanya syarat IPK, lanjut dia, merupakan apresiasi untuk para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Rincian formasi yang dibutuhkan adalah 3.624 tenaga guru untuk formasi PPPK, terdiri atas 764 guru SMP, 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) sekolah dasar, termasuk di dalamnya ada guru agama Islam, Hindu, dan Kristen.

Selain itu, juga dibuka rekrutmen guru mata pelajaran umum seperti guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, bimbingan konseling, IPA, IPS, Matematika, PPKn, Prakarya dan kewirausahaan, seni budaya, dan TIK.

Formasi lainnya adalah CPNS tenaga kesehatan 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan 122 orang.

Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya, asesor SDM, medik veteriner, pekerja sosial, jasa kontruksi, penata ruang, dan lainnya.

Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Bagi pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

"Selain itu untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG, juga bisa mendaftar PPPK guru," imbuhnya.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar.


Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

"Pendaftaran dimulai 30 Juni-21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021 dan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) 25 Agustus-4 Oktober 2021," tutupnya.

Seleksi kompetensi PPPK non-guru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021, pelaksanaan seleksi kompetisi bidang (SKB) dilaksanakan 8-29 November 2021.

Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non-guru 15-17 Desember 2021, sementara pengumuman kelulusan dilaksanakan 18-19 Desember 2021.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler