WartaSidoarjo.com - Pemerintah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia untuk cegah masuknya virus corona varian Omicron.
Pemerintah akan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.
Pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Senin 29 November 2021, Jangan Lewatkan Siaran Langsung Kontes KDI 2021
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement dan Delegasi Negara Anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” imbuhnya.
Sementara warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
"Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam," terang Wiku.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya.
Tidak hanya secara administratif, Satgas menetapkan tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan, serta exit test sesuai dengan durasi karantina.
Yakni pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru.
Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutup Wiku.***