Terungkap, Ini Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali

11 Februari 2024, 18:05 WIB
Inilah alasan YA kekasih Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante /Instagram//

WartaSidoarjo.com - Polisi membeberkan fakta baru dibalik tewasnya putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante yang tewas akibat ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi (YA).

Perkembangan kasus kematian Dante diungkap oleh pihak kepolisian, Polda Metro Jaya mengatakan YA yang merupakan kekasih dari Tamara menenggelamkan korban Dante sebanyak 12 kali.

Dalam keterangannya polisi mengatakan alasan dari YA tenggelamkan Dante karena berniat untuk melatih pernapasan. Dari rekaman CCTV kolam renang, korban bersama YA melakukan aktivitas di kolam renang selama sekitar 2 jam lebih.

Baca Juga: Dari Rekaman CCTV, YA Kekasih Tamara Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka YA mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air.

Melalui rekaman CCTV tersebut YA terhitung sebanyak 12 kali menenggelamkan bocah berusia 6 tahun tersebut kedalam kolam renang.

“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan, agar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air" kata Wira, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Nasib Yudha Arfandi, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam Pidana Mati usai Jadi Tersangka Kasus Dante

Dante merupakan anak satu-satunya Tamara, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024). Ia dinyatakan tewas tenggelam saat berenang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat kejadian, Tamara sedang berada di lokasi syuting sehingga tidak bersama Dante. Adapun saat itu, bocah tersebut tengah bersama teman dan dititipkan kepada orang kepercayaan Tamara yakni sang kekasih  YA  yang tega secara sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.

YA ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: YA Jadi Tersangka Kematian Dante, Tamara Tyasmara Menangis: Diam Bukan Berarti Nggak Ngapa-ngapain

Atas perbuatannya tersebut YA terancam pidana berlapis dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler