Aksi Oknum PNS Nakal Gorontalo, Nekat Sembunyikan HP untuk Rekam Teman di Toilet, Polisi: Aksi Sejak 2020

25 Maret 2024, 18:56 WIB
Oknum PNS di Gorontalo menyembunyikan ponsel di dalam toilet untuk merekam teman-teman perempuannya /ANTARA/Zulkifli Polimengo

 

WartaSidoarjo.com - Aksi nakal dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gorontalo berinisial RE (29). 

Oknum PNS di Gorontalo tersebut melakukan perbuatan tidak pantas yakni menyembunyikan ponsel di dalam toilet.

Adapun, ponsel oknum PNS di Gorontalo tersebut disembunyikan untuk merekam aktivitas rekan-rekan perempuannya saat berada di dalam toilet.

Beruntung, aksinya berhasil terbongkar sehingga dirinya diringkus oleh Satuan Reserse (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Golango Gorontalo.

Polisi menuturkan, total terdapat enam korban yang masih satu kantor dengan pelaku.

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Menurut RA, ia mengetahui aksi nakal pelaku pada 19 Oktober 2023 lalu sekira pukul 14.00 WITA.

Saat korban berada di dalam toilet, dirinya curiga dengan dua botol cairan pembersih yang berada di salah satu sisi ruangan. Ia pun langsung memeriksanya dan menemukan bahwa salah satunya telah dibelah dan dilubangi. Di dalamnya terdapat ponsel dengan kondisi kamera yang menyala.

Kapolres menuturkan, RE melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam toilet. Ia kemudian menyetel kamera ponsel dan memasukkannya ke dalam botol cairan yang telah diberi lubang.

RE kemudian meletakkan botol tersebut di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera menghadap kloset. Pelaku meninggalkan ponsel itu dalam keadaan merekam video.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler