Viral Penumpang Toyota Rush Buang Sampah di Sungai Cianjur, DLH Langsung Datangi Rumah Pelaku

15 April 2024, 11:15 WIB
Viral Penumpang Toyota Rush Buang Sampah di Sungai Cianjur /Istimewa

WartaSidoarjo.com - Tengah viral di medi sosial kelakuan seorang penumpang Toyota Rush yang buang sampah sembarangan di sungai wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Aksi penumpang Toyota Rush buang sampah sembarngan tersebut terekam kamera pengguna jalan lain. Video itu pun tersebar di media sosial dan viral di media sosia.

Diketahui, kejadian penumpang Toyota Rush buang sampah di sungai tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/2024). Ia membuang sampah plastik ke area sungai saat berada di Jembatan Cikundul, Jalan Raya Ciloto-Puncak-Cianjur,

Dalam rekaman berdurasi 12 detik tersebut, terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitm keluar dari bangku penumpang.

Ia membawa sejumlah sampah plastik bekas makanan. Kemudian, pria itu melemparkan sampah-sampah tersebut ke sungai.

Setelah melancarkan aksinya, ia kemudian kembali masuk ke mobil. Ternyata, aksi yang terekam kamera tersebut merupakan aksi yang kedua.

Baca Juga: Menumpuk, Kemasan AMDK Jadi Salah Satu Penyumbang Sampah Plastik Terbesar

Sebelumnya, pengemudi Toyota Rush dengan nopol F 1211 YG itu juga membuang sampah ke sungai di Cianjur. 

"Heran sama yang buang sampah sembarangan, apalagi dari mobil gini. Itu sungai hey, dan ini kedua kalinya (yang keliat). Sebelunya lempar sampah dari posisi driver," tutur narasi dalam unggahan yang beredar di media sosial.

"Kan mobil tuh luas ya, apa susahnya sih simpen dulu? Buang pas sampe tujuan atau pas ketemu bak sampa," ujarnya menambahkan.

DLH Cianjur Turun Tangan

Aksi tidak terpuji pengguna mobil tersebut langsung mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.

DLH berhasil mengantongi identitas pelaku yang merupakan warga Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," ucap Kepala DLH Cianjur Komarudin di Cianjur, Minggu (14/4/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat.

Ia menuturkan, aksi buang sampah sembarangan itu melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.

Tercantum dalam perda, sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp 500.000. DLH pun menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai hinigga viral di jagad maya. 

"Kami berikan pembinaan, kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak itu," kata Komarudin.

 

Editor: Christine Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler