Tersebar di Seluruh Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Hak Pekerja

- 29 April 2021, 09:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan.

WartaSidoarjo.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sudah ada di seluruh provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu 28 April 2021.

Ida meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Langkah tersebut seperti memberikan solusi mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis.

Kesepakatan itu memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,"

"Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Ia juga meminta gubernur dan bupati atau wali kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x