Terkait mekanisme jaminan pendidikan dan rumah, presiden memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono untuk mengaturnya.***
Terkait mekanisme jaminan pendidikan dan rumah, presiden memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono untuk mengaturnya.***
Editor: Arief Zaafril Razaqtiar
Sumber: Sekretariat Kabinet