WartaSidoarjo.com - Kepala daerah dilarang menggelar halalbihalal Idulfitri 2021.
Pelarangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2021," tulis SE yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021.
Baca Juga: Penyekatan di Perbatasan Sidoarjo sudah Dimulai, Pelanggar Disuruh Putar Balik
Kepala daerah juga diimbau tidak mengadakan buka puasa bersama yang melibatkan banyak orang.
Buka puasa bersama hanya boleh dilakukan keluarga inti dengan tambahan lima orang.
Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Titik-titik Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Sidoarjo
Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan Tiongkok itu.