WartaSidoarjo.com - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih, yang tahun ini akan diperingati pada tanggal 13 Mei.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama. Saya telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu 9 Mei 2021.
Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengelola tempat ibadah serta umat Kristen dan Katolik.
Berikut panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;