Soal Pemangkasan Hukuman Pinangki, MAKI Laporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo

- 29 Juni 2021, 18:40 WIB
Terkait kasus Pinangki, Koordinator MAKI Boyamin Saiman laporkan jaksa agung ke presiden.
Terkait kasus Pinangki, Koordinator MAKI Boyamin Saiman laporkan jaksa agung ke presiden. /Antara

WartaSidoarjo.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa agung dianggap tidak mendengar aspirasi untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding hukuman Pinangki Sirna Malasari.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa 29 Juni 2021.

MAKI mengadukan jaksa agung kepada presiden melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

Isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi:

"Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jaksa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari."

Upaya ini bukan bermaksud presiden mengintervensi hukum. Namun hal wajar karena jaksa agung jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuh Boyamin.

Menurut Boyamin, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah