Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal, Musni Umar: Semoga Sempat Bertobat

- 12 Juli 2021, 18:31 WIB
Suryaman, hakim yang vonis Rizieq Shihab empat tahun penjara meninggal pada Sabtu 10 Juli 2021.
Suryaman, hakim yang vonis Rizieq Shihab empat tahun penjara meninggal pada Sabtu 10 Juli 2021. /Tangkapan layar/Instagram/@pn_jakartatimur

WartaSidoarjo.com - Salah satu hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke Rizieq Shihab yaitu Suryaman telah meninggal.

Kabar ini dilaporkan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Instagramnya pada Sabtu 10 Juli 2021.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulis PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo, Akan Tambah 3 Titik Lokasi Vaksinasi Massal di Sidoarjo

Terkait kabar tersebut, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar memberikan tanggapannya.

Melalui akun Twitternya @musniumar berharap agar Suryaman sempat bertobat sebelum meninggal.

Pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Rizieq Shihab, Musni Umar mengatakan Suryaman belum meminta maaf lantaran Rizieq Shihab tengah mendekam di penjara.

“Hakim Suryaman SH yg vonis 4 thn penjara HRS meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, sy berhrp ybs sdh tobat. Hanya blm minta maaf ke HRS krn HRS dipenjara,” kata Musni Umar.

Musni Umar juga mengatakan Suryaman akan menghadapi pengadilan akhirat seperti apa yang pernah diucapkan oleh Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah