WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Selasa 13 Juli 2021, mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat.
"Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah Tambunan.
Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," imbuhnya.
Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli.
Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.
Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.
"Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.
Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan cara yang sama seperti Salat Idulfitri di lapangan.***