Passing Grade Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Berikut Nilai yang Harus Dipenuhi

- 31 Juli 2021, 11:49 WIB
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Tes (CAT).
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Tes (CAT). /ANTARA/Prasetia Fauzani

WartaSidoarjo.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing grade untuk tes karakteristik tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu dari 126 menjadi 166.

Perubahan nilai ambang batas tersebut dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal.

Baca Juga: Jo In Sung Puncaki Brand Reputasi Aktor Bulan Juli, Berikut Daftar Lengkapya!

Hal ini disampaikan Kementerian PANRB pada “Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021” melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Kamis 29 Juli 2021.

Situs resmi Kementerian www.menpan.go.id menyebutkan para pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Ari Sambodo menjelaskan tahun ini total soal SKD CPNS 2021 ada 110 untuk TWK, TIU, dan TKP.

Adapun jumlah butir soal TKP bertambah dari sebelumnya 35, menjadi 45 soal. Sementara itu, jumlah soal TWK tetap 30 soal dan TIU sejumlah 35 soal, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah