Kementerian Agama Terbitkan Kartu Nikah Digital, Bantu Permudah Masyarakat dalam Kebutuhan Penggunaan Dokumen

- 10 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital yang rencananya mulai akan diterapkan pada Agustus 2021 ini.
Ilustrasi kartu nikah digital yang rencananya mulai akan diterapkan pada Agustus 2021 ini. /Dokumentasi Kementerian Agama

WartaSidoarjo.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan Kartu Nikah Fisik dan mulai menggantinya dengan kartu nikah digital.

Aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.

“Terhitung mulai Agustus ini kita tidak menerbitkan lagi kartu dalam bentuk fisik jadi semuanya digital,” ujar Jajang Ridwan Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana dan Informasi KUA Kemenag RI dikutip Warta-Sidoarjo dari YouTube Ditjen Bimas Islam TV, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemendikbud-Ristek: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Digelar di Wilayah PPKM Level 1 sampai 3

Kartu nikah digital diharapkan dapat membantu mempermudah masyarakat dalam kebutuhan penggunaan dokumen.

“Dengan kartu itu, kita membantu memudahkan masyarakat kalau ada data-data yang dibutuhkan dengan simpel bisa dibawa-bawa, nah sekarang ini kita beralih ke digital karena keterbatasan kita tidak mencetak lagi kartu nikah,” jelas Jajang.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Nantinya usai melakukan akad, pasangan pengantin akan mendapatkan notifikasi melalui email yang telah didaftarkan dan tinggal mendownload sendiri kartu nikah digital dari link yang dikirimkan Kemenag.

Baca Juga: Sindir Baju Dinas DPRD , Bintang Emon Sebut Baju Louis Vuitton Terlalu Mahal Untuk Baju Tidur

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah